LAPORAN
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
(PKL)
APOTEK HIKMAH NGRAMBE
Disusun oleh :
Era Kenartika
SMK
KESEHATAN AL-ISLAM PEHNANGKA NGAWI
Desa Pehnangka Kec.Paron Kab.Ngawi Kode Pos 6911
Telp.031-3096111 Fax.031-3097230
e-mail: smf.alislam@gmail.com
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
APOTEK HIKMAH
TANGGAL 01 JUNI SAMPAI DENGAN 08 JULI 2017
Pembimbing Apotek Pembimbing
Sekolah
( Muda Tri Maryo M.Si,Apt ) (Didik
wiyanto S.Farm,Apt)
MENGETAHUI
Kepala SMK Farmasi Wakil
Kepala Sekolah
Al-islam pehnangka / Kesiswaan
( Apri Sulistyo SH ) (
Nanang Kardono LC )
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucap syukur alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulisan Laporan Praktek Kerja
Lapangan (PKL) di Apotek Hikmah Ngrambe Ngawi dapat terselesaikan dengan baik.
Laporan
ini dapat terselesaikan atas bantuan dan bimbingan dari semua pihak. Untuk itu
penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu 8dalam
penyelesaian laporan ini, terutama kepada :
1.
Bpk Muhammad
Fathoni M.Pd selaku ketua yayasan Al-islam Pehnangka Ngawi
2.
Bpk Apri Sulistyo
SH selaku Kepsek SMK F Al-islam Pehnangka Ngawi
3.
Ibu ... selaku
pembimbing sekolah dan pembimbing di Apotek Ngrambe
4.
Wakasek kurikulum
Bpk. Adji Bramasto, S.Pd
5.
Guru-guru SMK
Farmasi Al-islam Pehnangka Ngawi
6.
Karyawati Apotek
Hikmah
7.
Serta semua pihak
yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam proses
penyusunan laporan ini.
Penyusunan
laporan ini sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Nasional
(UAN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun Diklat 2017/2018 serta sebagai bukti
bahwa telah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh
dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun demi
kesempurnaan laporan ini sangat penulis harapkan. Mudah mudahan laporan ini
dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Ngawi,
08 juli 2017
Penyusun
Peserta PKL
(Era
Kenartika)
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .....................
..................................................................................i
LEMBAR PENGESAHAN
............................................................................................
.ii
KATA PENGANTAR
...................................................................................................
iii
DAFTAR ISI...................................................................................................................
iv
LAMPIRAN – LAMPIRAN ........................................................................................... v
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
...............................................................................................
1
B.
Tujuan Praktek
Kerja Lapangan (PKL) .........................................................
1
C.
Manfaat Praktek
Kerja Lapangan (PKL)
...................................................... 2
BAB II : TINJAUAN UMUM APOTEK
A.
Ketentuan Umum
Tentang Apotek .................................................................
3
B.
Tugas Dan Fungsi
Apotek
..............................................................................
3
C.
Pendirian Apotek
........................................................................................... 4.
D.
Pencabutan izin
apotek
.................................................................................. 5
E.
Pengelolaan Sumber
Daya Apotek ................................................................. 5
F.
Pelayanan Di Apotek
................................................................................... 5
BAB III : PEMBAHASAN
A.
Waktu, Tempat dan
Teknis Pelaksanaan ......................................................... 7
B.
Sejarah Apotek
HIKMAH ............................................................................ 7
C.
Tujuan Pendirian
HIKMAH ........................................................................... 7
D.
Struktur
organisasi apotek hikmah 8
E.
Pengelolaan
.................................................................................................... 9
BAB IV : PENUTUP ..................................................................................................................
14
KESIMPULAN DAN SARAN
...................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA
..................................................................................................................15
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.
Lampiran 1 : Denah Lokasi Apotek Hikmah
2.
Lampiran 2 : Denah Bangunan (Lay Out)
Apotek Hikmah
3.
Lampiran 3 : Contoh Etiket yang di
gunakan di apotek hikmah
4.
Lampiran 4 : Contoh SP Obat
5.
Lampiran 5 : Contoh SP Psikotropik
6.
Lampiran 6 : Contoh SP Narkotik
7.
Lampiran 7 : Contoh Copy Resep
8.
Lampiran 8 : Contoh Kwitansi
9.
Lampiran 9 : Contoh Laporan Penggunaan
Narkotik
10. Lampiran 10 :
Contoh Laporan Penggunaan Psikotropik
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Tujuan pendidikan menengah Farmasi yang merupakan bagian
dari tujuan pendidikan nasional adalah mendidik tenaga tenaga farmasi yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan UUD 45, memiliki
integritas dan kepribadian, terbuka dan tanggap terhadap masalah yang dihadapi
masyarakat khususnya yang berhubungan dengan bidang kefarmasian.
Menurut UU no.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Berdasarkan
tujuan diatas, maka lulusan SMK Farmasi mampu :
1.
Melakukan
profesinya dalam pelayanan kesehatan pada umumnya, khususnya pelayanan
kefarmasian.
2.
Berperan aktif
dalam mengelola pelayanan kefarmasian dengan menerapkan prinsip administrasi,
organisasi, supervisi dan evaluasi
3.
Berfungsi sebagai
anggota masyarakat yang kreatif, produktif, bersifat terbuka, dapat menyesuaikan
diri terhadap perubahan iptek dan berorientasi kedepan serta mampu memberikan
penyuluhan kefarmasian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi martabat
kemanusian
4.
Membantu dalam
kegiatan penelitian didalam bidang farmasi / di bidang kesehatan lainnya yang
terkait.
Sekolah menengah kejuruan kesehatan Al-islam Pehnongko
Ngawi sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional juga wajib
menerjemahkan tujuan pendidikan kejuruan secara nasional menjadi tujuan
pendidikan pada tingkat kelembagaan dan atau sekolah.
Dalam pelaksanaan pendidikan, proses pembelajaran yang
terjadi tidakterbatas didalam kelas saja. Pengajaran yang berlangsung pada pendidikan
ini lebih ditekankan pada pengajaran yang menerobos diluar kelas, bahan
insttusi pendidikan seperti lingkungan kerja / kehidupan masyarakat. Dalam hal
ini praktek kerja lapangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem
program pengajaran serta merupakan wadah yang tepat untuk mengaplikasikan
pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang diperoleh pada proses belajar mengajar
(PBM). Menurut UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan
Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian, maka pekerjaan
Apoteker dan atau teknisi kefarmasian/Asisten Apoteker meliputi, industri farmasi,
(industri obat, obat tradisional, makanan dan minuman, kosmetika dan alat
kesehatan) pedagang besar farmasi, Apotek, Toko obat, RS, Puskesmas, dan
Instalasi Farmasi Kabupaten.
B.
TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
Praktek Kerja Lapangan (PKL) bertujuan agar siswa dapat
mengaplikasikan kopetensi yang telah diperoleh selama mengikuti pendidikan pada
dunia kerja sesuai dengan kondisi sebenarnya ditempat kerja.
Disamping itu melalui pendekatan pembelajaran peserta PKL
diharapkan :
1.
Mampu menyesuaikan
diri dengan lingkungan dunia kerja yang sesungguhnya
2.
Memiliki tingkat
kopetensi standart sesuai yang dipersyaratkan oleh dunia kerja
3.
Menjadi tenaga
kerja yang berwawasan mutu, ekonomi, bisnis, kewirausahaan dan produktif
4.
Dapat menyerap
perkembangan teknologi dan budaya kerja untuk kepentingan pengembangan diri.
C.
MANFAAT PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Kerjasama antara SMK dengan Apotek dilaksanakan dalam prinsip saling membantu
saling mengisi, dan saling melengkapi untuk keuntungan bersama.
Berdasarkan prinsip ini, pelaksanaan PKL akan memberi
nilai tambah / manfaat bagi pihak pihak yang bekerjasama, sebagai berikut :
a.
Manfaat Bagi Apotek
Penyelenggara PKL memberi keuntungan nyata bagi apotek
antara lain :
1.
Apotek dapat
mengenal kualitas peserta PKL yang belajar dan yang bekerja di tempat PKL
2.
Umumnya peserta PKL
telah ikut dalam proses pelayanan secara aktif sehingga pada pengertian
tertentu peserta PKL adalah tenaga kerja yang memberi keuntungan
3.
Apotek dapat
memberi tugas kepada peserta PKL untuk kepentingan pelayanan sesuai kopetensi
dan kemampuan yang dimiliki
4.
Selama proses
pendidikan melalui kerja lapangan, peserta PKL lebih mudah diatur dalam hal
disiplin berupa kepatuhan terhadap peraturan apotek. Karena itu, sikap peserta PKL
dapat dibentuk sesuai dengan ciri khas kerja di apotek
5.
Memberi kepuasan
bagi apotek karena diakui ikut menentukan masa depan anak bangsa melalui PKL
b.
Manfaat Bagi Sekolah
Tujuan pendidikan untuk memberi keahlian profesional bagi
peserta didik lebih terjamin pencapaiannya. Terdapat kesesuaian yang lebih pas
atara program pendidikan dengan kebutuhan lapangan kerja. Memberi kepuasan bagi
penyelenggara pendidikan sekolah karena tamatannya lebih terjamin memperoleh
bekal yang bermanfaat, baik untuk kepentingan tamatan, kepentingan dunia kerja
dan kepentingan bangsa.
c.
Manfaat Bagi peserta PKL
Hasil belajar peserta PKL akan lebih bermakna, kerena
setelah tamat akan betul-betul memiliki keahlian profesional sebagai bekal
untuk meningkatkan taraf hidupnya dan sebagai bekal untuk pengembangan dirinya
secara berkelanjutan
BAB II
TINJAUAN UMUM APOTEK
A.
KETENTUAN UMUM TENTANG APOTEK
Sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan
Kefarmasian Pasal 1 Ayat 13 disebutkan bahwa yang dimaksud Apotik adalah sarana
pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.
Dalam peraturan kefarmasian yang sama pasal 1 ayat 1
dijelaskan bahwa pekerjaan kefarmasian adalah Pembuatan termasuk pengendalian
mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian
atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,
pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat
tradisional.
Pada pasal yang sama ayat 3 dijelaskan bahwa tenaga
kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri
atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Dan pada ayat 6 disebutkan tenaga
teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani
pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi,
analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/ asisten apoteker.
Menurut peraturan MenKes RI No. 992 Tahun 1993 Tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek yang diperbaharui menurut
keputusan MenKes Nomor 1332 Tahun 2002 dijelaskan tentang beberapa ketentuan
umum sbb :
1.
APOTEK adalah suatu
tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan
farmasi, perberkalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
2.
APOTEKER adalah
sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang berdasarkan
peraturan perundang undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan
kefarmasian di indonesia sebagai apoteker.
3.
APOTEKER PENGELOLA
APOTEK (APA) adalah apoteker yang telah memiliki SIA (surat izin apoteker)
4.
APOTEKER PENDAMPING
adalah apoteker yang bekerja di apotek disamping APA
5.
APOTEKER PENDAMPING
adalah apoteker yang menggantikan APA selama APA tidak berada di apotek lebih
dari 3 bulan secara terus menerus dan telah memiliki SIK dan tidak bertindak
sebagai APA di apotek lain
6.
ASISTEN APOTEKER
adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang undangan berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker.
Sedangkan
tenaga lainnya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan diapotek terdiri dari :
1.
Juru resep adalah
petugas pembantu asisten apoteker
2.
Pegawai tata usaha
adalah petugas yang melaksanakan adsministrasi apotek dan membuat laporan
penyimpanan dan keuangan apotek
B.
TUGAS DAN FUNGSI APOTEK
Sesuai dengan PP No. 59 tahun 2009 tentang pekerjaan
kefarmasian dijelaskan bahwa tugas dan fungsi apotek adalah :
1.
Sebagai tempat
pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan
2.
Apotek berfungsi
sebagai sarana pelayanan yang dapat dilakukan pekerjaan kefarmasian berupa
peracikan , pengubahan bentuk, pencampuran dan, penyerahan obat
3.
Apotek berfungsi
sebagai sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang
diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
4.
Apotek berfungsi
sebagai tempat pelayanan informasi meliputi :
a.
Pelayanan informasi
tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter
dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
b.
Pelayanan informasi
mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat serta perbekalan farmasi
lainnya.
C.
PERSYARATAN PENDIRIAN APOTEK
Suatu apotek baru dapat beroprasi setelah mendapat surat
izin apotek (SIA). SIA adalah surat izin yang diberikan oleh MenKes RI kepada
apoteker / apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan
pelayanan apotek pada suatu tempat tertentu.
Menurut Kepmenkes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 disebutkan
bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mendapatkan
izin apotek, apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah
memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat
2.
Perlengkapan termasuk
sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri
atau milik pihak lain.
3.
Sarana apotek dapat
didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain diluar
sedian farmasi.
4.
Apotek dapat
melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain diluar sedian farmasi.
Persyaratan
lain yang harus diperhatikan untuk mendirikan suatu apotek antara lain:
a.
Surat izin praktek
Apoteker (SIPA)
Untuk memperoleh SIPA sesuai dengan PP no.51 tahun 2009
tentang pekerjaan kefarmasian, seorang apoteker harus memiliki surat tanda
registrasi apoteker (STRA) dapat diperoleh jika seorang apoteker memenuhi
persyaratan sbb :
1.
Memiliki ijazah
apoteker
2.
Memiliki sertifikat
kopetensi apoteker
3.
Surat pernyataan
telah mengucapkan sumpah dan janji apoteker
4.
Surat keterangan
sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek
5.
Membuat pernyataan
akan mematuhi dn melaksanakan ketentuan etika profesi
b.
Lokasi dan Tempat
Menurut peraturan menkes RI No. 922/menkes/Per/X/1993,
lokasi apotek tidak lagi ditentukan harus memiliki jarak minimal dari apotek
lain dan sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama harus
mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan, jumlah penduduk,
jumlah dokter, sarana pelayanan kesehatan , lingkungan yang highienis dan
faktor-faktor lainnya. Apotek berlokasi berada pada daerah yang mudah dikenali
masyarakat.
Pada halaman apotek dilengkapi dengan papan petunjuk yang
jelas tertulis kata “APOTEK” apotek harus mudah dijangkau dengan kendaraan.
c.
Bangunan dan
Kelengkapan
Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi
persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehinggal dapat
menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu
perbekalan kesehatan dibidang farmasi. Yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Bangunan apotek
sekurang kurangnya terdiri dari ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang
kerja apoteker, ruang penimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat,
tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet.
2.
Bangunan apotek
juga harus dilengkapi dengan sumber air yang memenuh syarat kesehatan,
penerangan yang baik, alat pemadam kebakaran, ventilasi dan sistem sanitasi
yang baik, papan nama yang memuat nama APA, nomor SIA, alamat apotek, no tlp
apotek.
D.
PENCABUTAN IZIN APOTEK
Setiap apotek harus berjalan sesuai dengan peraturan
Peraturan perundang undangan yang berlaku sesuai dengan keputusan menteri
kesehatan RI no.1332/Menkes/SK/X/2002 akan dicabut izin apotek apabila :
1.
Apoteker yang sudah
tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai apoteker pengelola apotek
2.
Apoteker tidak
memenuhi kewajiban dalam menyediakan, menyimpan, menyerahkan perbekalan farmasi
3.
Apoteker
berhalangan melakukan tugas nya lebih dari 2 tahun
4.
SIA telah dicabut
E.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA APOTEK
Sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang
berlaku apotek haus dikelola oleh seorang apoteker yang profesional. Dalam
pengelolaan apotek ,apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan
dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat. Sumber daya
manusia di dalam apotek sangat berperan penting untuk memajukan kesehatan
masyarakat.
F.
PELAYANAN DI APOTEK
Pelayanan diartikan sebagai kegiatan atau keuntungan yang
dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya bersifat
tidak kasat mata dan tidak berujung pada kepemilikan.
Dengan semakin meningkatnya persaingan pasar banyak
perusahaan mengembangkan strategi jitu dalam memberikan pelayanan kepada
pelanggan, salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan prima yaitu jika
perlakuan yang diterima oleh pelanggan lebih baik dari pada yang diharapkan,
maka hal tersebut dianggap merupakan pelayanan yang bermutu tinggi. Supaya
pelayanan prima dapat selalu diwujudkan suatu perusahaan dalam hal ini adalah
apotek, maka perlu ditetapkan standart pelayanan farmasi di apotek.
Tujuan dari standart pelayanan ini adalah :
1.
Melindungi
masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional
2.
Melindungi profesi
dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar
3.
Pedoman dalam
pengawasan praktek apoteker
4.
Pembinaan serta
meningkatkan mutu pelayanan farmasi di apotek.
Berdasarkan
keputusan Menkes tahun 2004 pelayan kesehatan di apotek meliputi :
@
pelayanan resep dokter
@penyiapan
obat
1.
Peracikan
2.
Etiket
3.
Kemasan obat yang
diserahkan
4.
Penyerahan obat
5.
Informasi obat dari
apoteker
6.
Pemantauan
penggunaan obat
@
promosi dan edukasi
@
pelayanan residensial
@
OTC
@
pelayanan narkotika
BAB III
PEMBHASAN
A.
WAKTU TEMPAT DAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.
Waktu pelaksanaan
praktek kerja lapangan pada tanggal 1 juni 2017 sampai dengan 8 Juli 17
2.
Praktek kerja
lapangan bertempat di apotek HIKMAH yang beralamat di jalan raya
Walikukun-Ngrambe Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi Jatim
3.
Praktek kerja
lapangan dilakukan secara kelompok sebanyak 6 orang yang terdiri dari : era
kenartika, awaliyah fajar, usholina rahayu, ega gushaivi, latifa iqmawati,
muhammad jauhar. Kelompok ini dibagi 2 shift yaitu shift 1 : awaliyah fajar,
latifa iqmawati, ega gushaivi. Dan shift 2 yaitu : era kenartika, usholina
rahayu, muhammad jauhar.
4.
Pembagian shift
adalah shift pagi yang waktu prakteknya dilaksanakan pukul 07:00 wib sampai
09:00 wib
Dan shift sore pukul 16:00 sampai 20:00 wib
5.
Kedua kelompok ini
pernah mengalami shift pagi dan shift sore
6.
Masing masing
bergantian selang satu minggu, dan pada tanggal 30 bertugas di instalasi
farmasi puskesmas Ngrambe, sementara 8 juli akhir dari praktek kerja lapangan. Akhir
dari PKL semua shift masuk pagi akar terkoordinasi dan evaluasi pelaksanaan PKL
selama sebulan.
B.
SEJARAH APOTEK
NGRAMBE
Apotek hikmah ngrambe didirikan tahun 2008 di kediaman
dokter sri marniati. Di apotek ini buku bersamaan dengan rumah praktek dokter
sri marniati. Apotek ini beralama di jalan raya Walikukun-Ngrambe depan
kecamatan Ngrambe. Apoteker di apotek ini adalah bapak muda trimaryo M.Si.Farm.
dan terdapat asisten apoteker dua orang.
Di samping ruang apotek terdapat ruang praktek dokter dan
setiap harinya apotek hikmah melayani resep dokter juga obat tanpa resep. Di
apotek ini melayani penebusan obat gratis dengan syarat memiliki BPJS atau KIS.
Hingga kini apotek hikmah setiap harinya lebih dari 50 orang menebus obat di
apotek ini.
C.
TUJUAN PENDIRIAN APOTEK HIKMAH
1.
Dalam rangka ikut
memajukan program kesehatan pemerintah khususnya menjamin ketersediaan obat
yang baik dan bermutu.
2.
Dalam rangka mendekatkan pelayanan sedian
farmasi dan perbekalan kesehatan yang lainnya pada masyarakat.
3.
Memberikan
alternatif pilihan bagi masyarakat pengguna layanan dalam menjamin kepuasan
layanan
D.
STRUKTUR ORGANISASI APOTEK HIKMAH
Muda Trimaryo M.Si.Farm
|
Wiwik S.Farm,Apt
|
E.
PENGELOLAAN
1.
Sumber daya manusia (SDM)
Sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku apotek
harus dikelola oleh seorang apoteker profesional. SDM yang dimiliki setidak
tidaknya yang dimiliki oleh apoteker ialah pemilik sarana apotek (PSA), APA,
asisten apoteker, juru resep, tenaga tata usaha.
Di apotek hikmah terdapat beberapa personalia yang
mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan posisi dalam struktur
organisasi apotek seperti :
PSA : dr. Sri marniati
APA : Muda trimaryo M.Si.Farm
Asisten apoteker : wiwik S.Farm, Apt
2.
Sarana dan prasarana
Sarana : Gedung dengan ukuran kira kira 5m*9m terdiri
dari beberapa ruangan komponen :
1.
Tempat parkir, yang
terletak dibagian depan apotek.
2.
Ruang tunggu,
berada di depan apotek dengan posisi berhadapan.
3.
Ruang peracikan,
terdapat di depan lemari rak antibiotik
4.
Ruang apoteker
terdapat di sisi kanan rak sirup
5.
Toilet, berada di
samping bangunan apotek, belakang mushola.
6.
Mushola berada di
samping bangunan apotek, depan toilet.
Prasarana
:
a.
Bahan : semua macam
obat obatan, bahan baku obat, bahan baku tambahan, bahan pelarut, bungkus
puyer,.
b.
Alat : peralatan
peracikan seperti : mortir, stemper, bekker glass, gunting streples,
kalkulator, gunting, solasi, plastik klip, kantong plastik.
3.
Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan
Lainnya
a.
Perencanaan
b.
Pengadaan
c.
Penyimpanan
d.
Keuangan
1.
Pemasukan sehari
bisa mencapai 1 juta – 2 juta
2.
Pengeluaran (gaji
karyawati, listrik, air, telepon, pajak, pembayaran terhadap distributor) : 5
juta
e.
Pelayanan
Beberapa pekerjaan yang termasuk dalam aspek pelayanan
dilakukan sebagaimana uraian dibawah ini :
1.
Pada hari 3 juli melaksanakan
peracikan obat dari resep dokter :
Uraian dari resep diatas :
1.
Metformin
Metformin
adalah obat penurun gula darah bagi penderita
kencing manis (diabetes). Terdapat beberapa golongan obat diabetes. Metformin
termasuk dalam golongan obat yang bekerja menghambat pembentukan gula di dalam
hati.
Di antara
berbagai obat diabetes, metformin adalah obat lini pertama, artinya bagi
penderita diabetes tanpa komplikasi berat metformin adalah obat pertama yang
akan diresepkan. Metformin juga sangat cocok untuk penderita diabetes dengan
tubuh gemuk.
Terdapat
beberapa kondisi atau penyakit penyerta di mana metformin tidak boleh
diberikan, yakni
1.
Alergi (hipersensitivitas)
terhadap metformin;
2.
Penyakit jantung kongesti;
3.
Peningkatan keasaman darah;
4.
Gagal ginjal;
5.
Wanita yang sedang menyusui.
Pemberian metformin perlu pengawasan dari tenaga medis
untuk pasien dengan kondisi berikut:- Dehidrasi;
- Gizi buruk;
- Gangguan fungsi hati;
- Demam;
- Trauma;
- Akan mengikuti operasi;
- Pasien usia tua.
EFEK SAMPING
Metformin adalah obat diabetes
yang aman. Beberapa efek samping berikut pernah dilaporkan tetapi angka
kejadiannya sangat jarang, yakni:
- Banyak buang gas;
- Rasa lelah;
- Nyeri-nyeri otot;
- Infeksi saluran nafas bagian atas;
- Gula darah rendah (hipoglikemia);
- Penurunan kadar vitamin B-12 dalam tubuh;
- Sulit buang air besar;
2. Amlodipine
Bekerja dengan cara melemaskan dinding dan
melebarkan diameter pembuluh darah. Efeknya akan memperlancar aliran darah
menuju jantung dan mengurangi tekanan darah dalam pembuluh. Obat ini juga menghalangi kadar
kalsium yang masuk ke sel otot halus di dinding pembuluh darah jantung.
Kalsium akan membuat otot dinding pembuluh
darah berkontraksi. Dengan adanya penghambatan kalsium yang masuk, dinding
pembuluh darah akan menjadi lebih lemas.
3. Simvastatin
Simvastatin
dikenal sebagai obat kolesterol tinggi (hiperkolesterol)
atau gangguan lemak tubuh (dislipidemia). Obat ini termasuk golongan
obat statin atau disebut juga golongan obat HMG CoA reductase inhibitors
(obat penghambat konversi lemak tubuh). Selain simvastatin, terdapat beberapa
obat statin lainnya, yakni atrovastatin, fluvastatin, lovastatin,
pravastatin, dan rosuvastatin.
Tidak seperti
golongan obat penurun lemak lainnya, fungsi utama statin ialah menurunkan
kolesterol jahat LDL. LDL adalah lemak utama penyebab penyakit jantung dan
stroke. Dengan demikian simvastatin juga dikenal sebagai “kardioprotektor”,
yakni melindungi jantung dari penyakit dan serangan jantung.
Simvastatin
juga dikenal memiliki efek pleiotrofik,
yakni khasiat yang banyak selain untuk menurunkan lemak. Simvastatin terbukti
dapat menurunkan angka kasus penyakit jantung koroner, memberbaiki kondisi gula darah,
menurunkan angka kasus stroke, dan bahkan menurunkan kematian.
Simvastatin tidak boleh
diberikan pada pasien atau kondisi berikut:
1.
Alergi (hipersensitif) terhadap
simvastatin;
2.
Penyakit hati akut;
3.
Kehamilan;
4.
Wanita yang sedang menyusui;
5.
Tidak boleh diberikan bersamaan dengan
obat-obat berikut: ketokonazol, eritromisin, klaritromisin, obat HIV inhibitor protease, siklosporin,
gemfibrozil, dan danazol.
EFEK SAMPING
Karena khasiatnya yang baik bagi
jantung, simvastatin sudah seperti “vitamin” yang aman dikonsumsi setiap hari.
Efek samping jarang muncul, dan kalaupun muncul biasanya karena pemberian dosis
yang terlalu besar. Beberapa efek samping yang pernah dilaporkan beserta
persentase angka kejadiannya:
- Infeksi saluran napas atas (2%);
- Banyak buang gas (1-2%);
- Peningkatan enzim hati (1%);
- Nyeri otot (<1%);
- Nyeri perut (<1%).
4. Hidroklorotiazid
Hidroklorotiazid atau disingkat HCT adalah obat diuretik yang
termasuk ke dalam kelas tiazid. Hidroklorotiazid sering digunakan sebagai obat
anti hipertensi yang bekerja dengan cara mengurangi kemampuan ginjal untuk
menyerap terlalu banyak natrium yang bisa menyebabkan retensi cairan. Selain
itu obat ini juga menurunkan resistensi pembuluh darah perifer sehingga terjadi
penurunan tekanan darah.
Indikasi hidroklorotiazid
- Hidroklorotiazid adalah anti hipertensi lini pertama baik terapi tunggal atau dikombinasikan dengan obat anti hipertensi lain untuk meningkatkan efektivitasnya.
- Hidroklorotiazid digunakan juga untuk pengobatan diabetes insipidus, dan mengurangi resiko batu ginjal pada pasien yang memiliki level kalsium yang tinggi dalam urin.
- Obat ini juga digunakan untuk mengobati osteoporosis karena obat-obat kelas tiazid bisa menurunkan kehilangan mineral sekaligus merangsang pembentukan mineral tulang.
- Hidroklorotiazid penting dalam pengobatan edema yang disebabkan oleh gagal jantung kongestif, sirosis hati, pemakaian kortikosteroid atau terapi estrogen, dan berbagai bentuk disfungsi ginjal seperti sindrom nefrotik, asidosis tubulus, glomerulonefritis akut, termasuk gagal ginjal kronis.
5. Glibenclamid
adalah obat penurun gula darah bagi
penderita kencing manis (diabetes). Terdapat beberapa golongan obat
diabetes. Glibenclamid termasuk dalam golongan obat yang disebut sebagai sulfonilurea.
Golongan obat ini bekerja dengan cara meningkatkan hormon insulin.
Insulin adalah hormon yang berfungsi
untuk membantu pemasukan gula ke dalam sel-sel otot sehingga otot dapat
menggunakannya sebagai sumber energi. Pada penderita diabetes, terjadi
kekurangan insulin atau tidak berfungsinya insulin yang ada.
Di antara berbagai obat diabetes, glibenclamid adalah salah
satu obat yang sering diberikan untuk pasien. Glibenclamid sering digunakan
dalam kombinasi dengan metformin. Waktu kerja glibenclamid mencapai 24
jam sehingga praktis hanya perlu satu kali minum sehari. Glibenclamid juga
sangat cocok untuk pasien diabetes dengan berat badan normal atau kurus.
Terdapat beberapa kondisi atau penyakit penyerta di mana
glibenclamid tidak boleh diberikan, yakni
1.
Alergi
(hipersensitivitas) terhadap glibenclamide;
2.
Diabetes
melitus tipe I yang biasa terjadi pada anak-anak.
Pemberian glibenclamid perlu pengawasan dari tenaga medis
untuk pasien dengan kondisi berikut:
1.
Pasien
yang berisiko mengalami gula rendah (hipoglikemia), yakni pasien usia lanjut,
pasien dengan keterbelakangan mental, dan pasien dengna gizi buruk;
2.
Kelainan
fungsi ginjal;
3.
Kelainan
fungsi hati.
EFEK
SAMPING
Glibenclamid
secara umum adalah obat diabetes yang aman. Beberapa efek samping yang pernah
dilaporkan ialah:
- Kemerahan pada kulit dan reaksi alergi;
- Rasa panas di dada;
- Gula rendah (hipoglikemia);
- Mual;
- Muntah;
- Peradangan hati
BAB IV
PENUTIUP
A.
KESIMPULAN
Pembelajaran di dunia kerja yaitu di apotek hikmah merupakan
salah satu strateg memberi peluang pada kami yang sedang proses belajar, dan
mencari wawasan. Dengan adanya PKL di apotek hikmah dapat merasakan bagaimana
pelaksanaan praktek langsung dan dibimbing oleh apoteker. Bahkan kami mengukur
sejauh mana kami menguasai ilmu di sekolah.
B.
SARAN
Pada
kesempatan ini ijinkan penulis menulis kan saran untuk pihak sekolah yang
sekiranya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan guna kemajuan dimasa
mendatang. Saran saran itu adalah :
1.
Sekolah sebaiknya
menyiapkan tempat tempat PKL jauh jauh hari.
2.
Sebaiknya PKL
dilaksanakan lebih dari 1 bulan
DAFTAR PUSTAKA
1.
ISO indonesia vol
45 tahun 2010-2011
2.
Managemen farmasi
SMK F kelas XI edisi 2004
3.
UU kesehatan SMK F
Kelas XI edisi 2004
4.
Farmakologi SMK
Kelas XI edisi 2004
5.
UU no. 36 tahun
2009 tentang kesehatan
6.
PP no. 59 tahun
2009 tentang pekerjaan kefarmasian
7.
Permenkes no. 922
tahun 1993 tentang pekerjaan kefarmasian
8.
PP RI No. 51 tahun
2009 tentang pekerjaan kefarmasian
Lampiran 1
Lampiran 2
Lampiran 3
Lampiran 4
Lampiran 5
Lampiran 6
Lampiran 7
Lampiran 8
Lampiran 9
Lampiran 10
`
No comments:
Post a Comment