MAKALAH
TRADISI SEPUTAR KEHAMILAN, KELAHIRAN, DAN KEMATIAN
Disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah ASWAJA KE NU-AN II
Dosen
Pengampu : M Lutfi Al Azhari, M.Pd.I
Kelompok 01
1.
Mustain Syafii (PGMI)
2. Nurmalia
Khotimah (BKI)
INSTITUT
AGAMA ISLAM NGAWI
JALAN
IR. SOEKARNO (RINGROAD BARAT) NOMOR 99 NGAWI
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Bismillahirromannirrohim,
bismillahi masyaa Allah laayasuuqul khoiro illallah, bismillahi masyaa Allah
laayushrifus suaillallah, bismillahi masyaa Allah maakaana minni’matin
faminallah, bismillahi masyaa Allah lahaula walaquata illabillah.
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Ashhadualla illahaillallah,
waashhaduanna muhammadur rasulullah, Allahuma sholi‘ala sayyidina Muhammad,
wa‘alaa ali sayyidina Muhammad,
lahaula walaquata illa billah.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan segala nikmatNya sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah ini yang dilengkapi dengan
berbagai penjelasan tentang tradisi
seputar kehamilan, kelahiran, dan kematian.
Dalam kesempatan ini, makalah
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah ASWAJA
II sebagai syarat mengikuti UAS, yang berisi ringkasan
materi dan beberapa penjelasan tentang
tradisi seputar kehamilan, kelahiran, dan kematian.
Kami
telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi Bapak
Dosen mata kuliah ASWAJA KE NU-AN II,
Pak Lutfi, namun kami yakin bahwa banyak terdapat kekurangan
dalam penyusunan makalah ini. Untuk itu kami
sangat senang apabila dari Pak Lutfi
bersedia memberikan kritik dan saran secara tertulis maupun lisan untuk
penyempurnaan makalah berikutnya.
Demikian, semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat untuk kami semua, khususnya mahasiswa Prodi PGMI, PGRA, BKI
semester 2.
Kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Ngawi, 24 Januari
2018
Penyusun
Nurma dan
Mustain
|
DAFTAR
ISI
JUDUL.............................................................................................................................. i
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang................................................................................................ 1
II.
Rumusan Masalah........................................................................................... 1
III.
Tujuan.............................................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
a. Doa Saat Hamil (Tingkeban dan Pitonan)............................................................. 2
b. Azan Saat Bayi Lahir............................................................................................ 3
c. Jimat Untuk Anak Kecil........................................................................................ 4
d. Mengiringi Jenazah dengan Bacaan Tahlil............................................................ 7
e. Azan Saat Mengubur Jenaxah............................................................................... 8
f. Talqin dan Ziarah Makam Kerabat........................................................................ 9
g. Qadha’ Shalat bagi Mayit.....................................................................................
10
BAB
IV PENUTUP
a. Kesimpulan............................................................................................................ 11
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Setiap orang
yang berdoa dianjurkan umtuk mendoakan dirinya sendiri, kedua orang tuanya dan
cucunya. Budaya memiliki kaitan yang sangat erat dengan kehidupan dalam
masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini masyarakat Nahdlatul Ulama memiliki
tradisi yang cukup unik yang tentunya tidak ada dalam masyarakat lain. Anak
merupakan suatu karunia Allah SWT yang tidak ternilai bagi setiap pasangan
suami istri.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana doa saat
hamil ?
2.
Mengapa harus azan
saat bayi lahir ?
3.
Apa jimat untuk
anak kecil ?
4.
Bagaimana definisi
kematian ?
5.
Apa tradisi seputar
kematian ?
6.
Mengapa harus azan
saat mengubur jenazah ?
7.
Bagaimana definisi
mengenai qadha’ sholat bagi mayit ?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui doa apa
yang harus dipanjatkan ketika hamil
2.
Mengetahui alasan
adanya azan saat bayi lahir
3.
Mengetahui jimat
untuk anak kecil
4.
Mampu
mendefinisikan kematian
5.
Faham tentang
tradisi seputar kematian
6.
Mendapatkan
penjelasan mengenai azan saat mengubur jenazah
7. Mengerti tentang definisi qadha’ sholat bagi mayit
BAB II
PEMBAHASAN
1. TRADISI SEPUTAR KEHAMILAN DAN KELAHIRAN
A.
DOA SAAT HAMIL
(Tingkeban dan Pitonan)
Selama masa kehamilan
ada beberapa tradisi selamatan dan doa. Ada tingkeban (selamatan 130 hari, 4 bulan.dan
pitonan (selamatan 7 bulan. Amaliah ini masuk dalam ayat :
"Dialah yang menciptakan kanu dari
diri yang satu dan darinya Dia menciptakan isterinya, supaya dia merasa senang
kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang
ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Lalu tatkala dia
merasa berat, keduanya (suami isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya
berkata : "Sungguh jika Engkau memberi kami anak yang sempurna, tentu kami
termasuk orang orang yang bersyukur."(QS. Al-A'raf:189)
Rasulullah Saw
mendoakan janin Ummu Sulaim dan Abu Thalhah :
melahirkab anak untuk Abu Thalhah,
bernama Abdullah. Mereka menyebutkan, Abdullah termasuk orang terbaik di
masanya."
Mendoakan anak-cucu
juga dilakukan Nabi Ibrahim As :
"...Dan janganlah aku beserta anak
cucuku daripada menyembah berhala-berhala." (QS. Ibrahim:35). Ibn katsir
berkata: "Dianjurkan bagi setiap orang yang berdoa untuk mendoakan diri ya
sendiri, kedua orang tuanya dan anak cucunya."
B. AZAN
SAAT BAYI LAHIR
Saat melahirkan anak
dianjurkan untuk azan dan iqomah seperti dalam kitab-kitab fikih. Beberapa
ulama seperti Imam an-Nawawi mengutip hadist:
"Barang siapa melahirkan anak, lalu
diazani di telinga kanan dan iqomah di telinga kiri, maka akan selamat dari
setan Umm as-Shibyan."
Selain itu, ada hadist
lain yang memperkuat anjuran azan untuk bayi yang baru lahir:
1. Dari Sahabat Abu Rafi'
"Dari Abu Rafi', ia berkata:
"Aku melihat Rasulullah Saw mengazani Hasan bin Ali saat Fatimah
melahirkan dengan azan shalat." (HR. At-Tirmidzi, ia menilainya shahih dan
telah diamalkan)
2. Dari Sahabat Ibn Abbas Ra
"Sesungguhnya Nabi Saw
mengazani Hasan bin Ali saat dilahirkan, dan mengiqomahi di telinga
kirinya." (HR. al-Baihaqidalam Syu'ab al-Iman)
C. JIMAT
UNTUK ANAK KECIL
Terkadang ditemukan ada
anak kecil yang dikalungi jimat karena hal-hal tertentu. Bolehkah menggunakan
azimat baik anak kecil atau yang berkaitan dengan hal lainnya ? Memang ada
hadist yang melarang tentang jimat, yaitu:
"Sungguh ruqyah (pengobatan dengan
doa), jimat dan tilawah (sejenis susuk daya pikat) adalah perbuatan yang
menyebabkan syirik."
Tapi Rasulullah Saw
menjelaskan selama tidak mengandung unsur syirik hukumnya boleh. Disebutkan
dalam hadist:
"Kami melakukan ruqyah ketika kami
di masa jahiliyah. Kami bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat
anda tentang ruqyah?" Rasulullah menjawab: "Berikan ruqyah kalian
padaku. Tidak apa-apa dengan ruqyah, selama tidak mengandung kesyirikan."
Berikut khilafiyah para Sahabat Ra
dalam masalah ini:
"Ulama berbeda pendapat dalam
masalah jimat yang berupa ayat al-Quran, nama-nama Allah dan sifat-Nya, baik
dari kalngan sahabat, tabiin dan sebagainya. Sekelompok ulama berkata: boleh,
yaitu pendapat Abdullah bin Amr bin Ash, juga Aisyah, Abu Ja'far al Baqir dan
Ahmad dalam satu riwayat. Mereka menilai bahwa hadist tentang ruqyat, jimat dan
daya pikat adalah jimat yang didalamnya terdapat unsur kesyirikan. Sekelompok
ulama yang lain berkata: Tidak boleh, yaitu pendapat Ibn Mas'u, Ibn Abbas,
Hudzaifah, Uqbah bin Amir, begitu pula sekelompok tabi'in dari murid-murid Ibn
Mas'ud, dan Ahmad yang dipilih oleh banyak muridnya. Begitu pula ditegaskan
oleh ulama kalangan akhir dan mereka berhujjah dengan hadist tadi."
Berkenan dengan anak
kecil yang memakai kalung jimat untuk meminta perlindungan kepada Allah, adalah
berdasarkan riwayat berikut:
"Dari Yunus bin Khabbab, ia
berkata: "Saya bertanya kepada Abu Ja'far tentang doa perlindungan yang
dikalungkan kepada anak kecil. Ia memperbolehkannya."
- TRADISI SEPUTAR KEMATIAN
Ada sekian banyak
amaliah yang mentradisi di kalangan warga Nahdliyin terkait kematian, seperti
membacakan Yasin, keaaksian, Tahlilan, baca al-Quran di makam, sedekah atas
nama al-Marhum dan sebagainya. Tujuannya sangat sederhana, yaitu agar mayit
mendapat ampunan dari Allah, sebab mayit sangat membutuhkan rahmat dari Allah.
Terlebih lagi kuburan adalah 'jalan penentu' keselamatan seseorang kealam
barzakh, seperti sabda Nabi Muhammad Saw:
"Sesungguhnya kubur adalah tahap
pertama mwnuju perjalanan akhirat. Jika selamat dari kubur ,maka perjalanan
berikutnya lebih mudah. Jika tidak selamat dari kubur, maka perjalanan
berikutnya lebih berat."
A. MENGIRINGI
JENAZAH DENGAN BACAAN TAHLIL
Mengiringi jenazah
dengan bacaan tahlil hukumnya boleh, bahkan ada riwayat yang menyebutkan hal
tersebut dilakukan oleh Rasulullah Saw berdasarkan hadist:
"Ibn Umar berkata:
"Tidak pernah terdengar dari Rasulullah Saw ketika mengantarkan jenazah
kecuali ucapan laa illaha illallaah, pada waktu berangkat dan pulangnya."
B. AZAN SAAT MENGUBUR JENAZAH
Pakar biografi
tokoh, Khairuddin az-Zirikli, menyebutkan ulama yang pertama kali menganjurkan
azan di kubur:
"Al-Ishabi (577-657 H/ 1181-1257
M), Ali bin al-Husain al-Ishabi, Abu al Hasan, adalah ahli fikih, ahli ushul
fikih, berkebangsaan Yaman. Dia yang pertama kali menganjurkan azan terhadap
orang yang memasukkan mayit ke liang lahat."
Dimasa
berikutnya, ahli hadist al-Hafizh al-Hamawi selama hidupnya pernah menfatwakan
azan di kubur saat pemakaman adalah sunnah. Sehingga ketika beliau wafat, ulama
Damaskus mempraktikan fatwanya:
"Ketika jenazah al-Hafidz al-Hamawi
diturunkan ke kubur, para muadzin melakukan bid'ah yang mereka lakukan selama
beberapa tahun di Damaskus, yang dismpaikan oleh beliau(al-Hafisd al-Hamawi)
kepada mereka, bahwa azan ketika pemakaman adalah sunnah'. Ini pendapat lemah
yang dipilih sebagian ulama generasi akhir. Pendapat ini ditolak oleh Ibn Hajar
dalam kitab al-'Ubab dan lainnya. Karena pendapat al-Hamawi maka mereka tetap
melakukan azan di kuburnya."
C. TALQIN
DAN ZIARAH MAKAM KERABAT
Kedua masalah ini
dijelaskan oleh Ibn Taimiyah:
"Dijelaskan dalam riwayat shahih
bahwa mayit akan ditanya dan mendapat ujian di kubur, serta dianjurkan berdoa
untuknya. Sebab ia dikatakan, talqin berguna untuk mayir. Sebab mayit mwndengar
seruan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist shahih bahwa Nabi bersabda:
"Mayit mendengar bunyi langkah kaki mereka". Sabda Nabi: "Kalian
tidak lebih mendengar daripada mereka terhadapt perkataanku." Nabi
menganjurkan mengucapkan salam kepada orang-orang mati. Nabi bersabda:
"Tak seorang pun yang melewati kuburan seseorang yang ia kenal selama di
dunia, lalu mengucap salan kepadanya, kecuali Allah mengembalikan ruh kepadanya
hingga ia menjawab salamnya."
D. QADHA’
SHALAT BAGI MAYIT
Menurut madzab
Syafi'i tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk mengqadha shalat dari myit
yang ditinggalkan sekama masa sakitnya atau hidupnya, yang asa hanyalah puasa
dan haji yang berdasarkan hadist-hadist shahih. Namun,
di kalangan NU sering mengamalkan qadha' shalat ini dan bersumber dari ijtihad
Imam as-Subki, seperti disampaikan Syaikh Ibn Hajar al-Haitami:
"Ibn Abi 'Ishrun berkata:
"Tidak hadist atau qiyas yang mencegah sampainya pahala shalat untuk
mayit. Dalam masalah ini telah diriwayatkan beberapa hadist yang tidak masyhur.
As-Subki menjelaskan apa yang telah
disampaikan dengan hadist mursal : "Diantara berbakti kepada orangtua
adalah melakukan shalat doa untuk kedua orang tuamu bersama shalatmu. (HR. Muslim). Dikatakan, makna shalat disini
adalah doa. Ttapi tidak ada halangan untuk memaknai sesuai teksnya (shalat).
As-Subki berkata: "Kerabat saya meninggal dan punya hutang lima shalat,
lalu saya lakukan shalat untuknya karena mengqiyaskan pada puasa."
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan pengertian dan
serangkaian penjelasan di atas dapat kami tarik kesimpulan bahwa ketentuan
ketentuan dimulai dari ibu mengandung sampai melahirkan dan setelah melahirkan
adalah demi kebaikan si anak sendiri. Karna rangkaian kegiatan tradisi-tradisi
yang dilakukan tersebut berdasarkan sunnah keagamaan dan memiliki nilai
tetentu. Gambara yang terdapat dalam tradisi masyarakat Nahdlatul Ulama dalam
kehidupannya merupakan bagian dari kearifan budaya lokal yang sesungguhnya
mempunyai nilai-nilai yang sangat baik dan bermanfaaat serta tidak menyimpang
dari ajaran Rasulullah Saw.
DAFTAR
PUSTAKA
Asy’ari, Hasyim. Risalah hlussunah wa al-jama’ah. 1481
H. Jombang: Maktabah al-Turats al-Islami.
Chodir, Fathul. 2016. Khasanah Aswaja. Surabaya:
Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
Haidar, Ali. 2011. Nahdlatul Ulama dan Islam di
Indonesia. Sidoarjo: Al-Maktabah.
Khoirul anam, Faris. 2016. Khasanah Aswaja. Surabaya:
Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
Khozin, M. Ma’ruf. 2016. Khasanah Aswaja. Surabaya:
Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
Add caption |
Muhaimin, MZ. 2016. Khasanah Aswaja. Surabaya:
Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
Muntaha, Ahmad. 2016. Khasanah Aswaja. Surabaya:
Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
Navis, Abdurrahman. 2016. Khasanah Aswaja. Surabaya:
Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
Ramli, M. Idrus. 2016. Khasanah Aswaja. Surabaya:
Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
Suharto, Yusuf. 2016. Khasanah Aswaja. Surabaya:
Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.